Bandung (ANTARA) - Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana mendukung penuh upaya Pemprov Jabar menyusun RTRW dan RDTR yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat dalam bentuk keseimbangan investasi dan alam melalui tata ruang.
"Kami berharap RTRW di Jabar benar-benar bisa mempercepat investasi sekaligus membawa manfaat nyata bagi masyarakat," ujar Suyus.
Diketahui Pemerintah Jawa Barat (Jabar) telah menjanjikan tata ruang baru Jabar, yang kini akan ditata dengan penyusunan kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) baru.
Ia mengungkapkan Pemprov Jabar akan menggunakan prinsip keseimbangan antara pertumbuhan investasi dan keseimbangan alam.
Disaat yang sama Sekretasi Daerah (Sekda) Provinsi Jabar Herman Suryatman mengungkapkan akan menata Jabar dengan penuyusunan RTRW dan RDTR baru.
Ia mencontohkan dalam RTRW dan RDTR baru itu, kawasan seperti Bekasi, Karawang, Bogor, akan tetap jadi pusat industri. Sementara Cianjur dan Sukabumi akan menjadi kawasan konservasi lingkungan dengan berbagai insentif yang disiapkan.
Baca juga: Kementerian ATR dorong kolaborasi dukung ketahanan pangan
"Industri jangan dipaksakan di semua wilayah. Daerah hulu lebih baik fokus pada konservasi, menjaga hutan, mata air, dan ekosistem. Tentu pemerintah harus memberi insentif agar mereka semangat," kata Herman dikutip Sabtu (7/5/2025).
Pemprov Jabar, kata dia, berkomitmen menata ulang tata ruang yang bisa membawa masyarakat sejahtera dan bahagia, sehingga RTRW dan RDTR harus dievaluasi agar bisa mengimplementasikan motto Jawa Barat "Gemah Ripah, Repeh, Rapih".
Menurutnya, RTRW dan RDTR disusun bukan hanya menjawab kebutuhan hari ini, tapi mempersiapkan masa depan hingga 100 tahun ke depan. Karenanya para ahli dari perguruan tinggi dilibatkan dalam prosesnya.
"Ruang yang kita miliki bukan warisan dari leluhur melainkan titipan untuk anak cucu kita," katanya.
Herman juga menekankan percepatan penyusunan RDTR agar bisa selesai dalam dua sampai tiga tahun.
Dalam penyusunan RTRW dan RDTR, lanjutnya, Kementerian ATR/BPN akan membiayai setengah dari total kebutuhan anggaran, sementara sisanya ditanggung bersama oleh pemprov dan pemerintah daerah di kabupaten/kota.
Rapat sinkronisasi juga dihadiri para Kepala Kantor Pertanahan, Kepala Bappeda, serta Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang dari seluruh kabupaten/kota se-Jawa Barat.
Baca juga: Kementerian ATR/BPN tegaskan tidak ada UU yang membolehkan privatisasi pulau di Indonesia
Baca juga: Kementerian ATR/BPN bantah isu tanah tak bersertipikat diambil negara