Kendari (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melakukan inspeksi mendadak atau sidak di jalan umum Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), yang digunakan sebagai hauling perusahaan tambang.
Anggota DPRD Kabupaten Konut Fraksi Partai Gerindra Samir saat dihubungi di Kendari, Minggu, mengatakan bahwa sidak tersebut dilakukan untuk melihat langsung aktivitas yang dilakukan oleh Beberapa perusahaan tambang di wilayah itu yang dianggap dapat merusak lingkungan, khususnya bagi jalan umum milik Pemda Konut.
"Ini harus ditelusuri agar mendapatkan titik temu yang kiranya tidak berdampak negatif dan merugikan beberapa pihak," kata Samir.
Dia menyebutkan dari hasil sidak itu ditemukan dua perusahaan tambang, yakni PT BNN dan SBP yang tidak pernah menunjukkan surat lintas jalan dan bukti bayar PAD ke kas daerah. Padahal, ketentuan itu telah tertuang pada Surat Keputusan (SK) BUpati Nomor 199 tentang Penetapan Ruas Jalan Kabupaten Sepanjang 12,46 kilometer. yang di terbitkan pada tahun 2022.
"Dalam hal jalan hauling tersebut apakah ada keterlibatan Pemda Konut dalam hal ini Dinas PU dan Perizinan dan Pendapatan atau bagaimana, kami ingin mencari tahu itu," ujarnya.
Samir menjelaskan bahwa berdasarkan hasil sidak itu nantinya akan dibawa pada tahap proses Rapat Dengar Pendapat atau RDP di DPRD Kabupaten Kont.
Ia berharap pada saat pelaksanaan RDP itu, para pihak terkait untuk tidak mengirim delegasi yang sama sekali tidak mengetahui atau memegang data yang akan dibahas pada saat RDP.