Kendari (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba), Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari mengejar pemasok 500 gram sabu dari Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), yang diedarkan oleh MA (19) di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Kendari AKP Andi Musakkir di Kendari, Kamis, mengatakan penyelidikan terduga pemasok karena pelaku mengaku mengambil barang bukti sabu seberat 500 gram itu atas suruhan orang tak dikenalnya berinisial KB.
"Kita masih dalam pengembangan karena pelaku cuman disuruh saja ambil barang itu (sabu) di Wawotobi. Orangnya dia tidak kenal," ujarnya.
Ia menyampaikan pelaku MA dengan terduga pemasok hanya berkomunikasi lewat handphone. Bahkan, nomor kontak HP yang digunakan pemasok menghubungi MA diduga dari Negara Singapura.
"Informasi dari pelaku sabu itu didistribusikan dari Batam, Kepulauan Riau untuk dibawa ke Kendari," kata Musakkir.
Dia juga menyampaikan pelaku MA diduga berperan sebagai pengedar atau tukang tempel. Rencanakan sabu 500 gram itu akan dibawa ke gudang pengumpul untuk nantinya didistribusikan ke pemesan atau daerah lain luar Kota Kendari.
"Jadi memang informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi, hanya gudangnya kami belum ketahui," ucapnya.
Dia menyebutkan pelaku MA hanya lulusan sekolah menengah atas (SMA) yang mengaku baru pertama kali terlibat dalam bisnis barang haram tersebut.
"Pelaku dijanjikan upah sebesar Rp1 juta jika berhasil mendistribusikan barang bukti sabu 500 gram itu," ucapnya.
Musakkir menjelaskan penyelidikan itu bermula saat Tim Satuan Reserse Narkoba menangkap MA di wilayah Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Jumat (23/5) sekitar pukul 21.40 Wita.
Ia menyampaikan pengungkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang menginformasikan di tempat kejadian perkara (TKP) akan dilakukan transaksi narkotika.
"Berdasarkan laporan tersebut tim kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan target," ujarnya.
Usai mendapatkan identitas tersangka, pihaknya kemudian melakukan pembuntutan dan berhasil mengamankan MA di halaman SMAN 6 Kendari.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu kantong plastik putih diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 300 gram.
"Dalam kantong plastik itu ada tiga bungkus diduga berisi sabu dengan berat masing-masing bungkusan itu seberat 100 gram," ujarnya.
Musakkir menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan MA saat diinterogasi, tersangka itu mengakui masih menyimpan paket sabu di rumahnya di Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan, Sultra.
Sehingga tim kemudian langsung melakukan pengembangan di rumah tersangka dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan lagi barang bukti berupa dua paket sabu masing-masing berisi 100 gram.
"Ditemukan juga enam paket sabu berukuran kecil, timbangan digital, potongan pipet, dan bungkus plastik bening kosong," ungkapnya.
Dari pengungkapan tersebut total barang bukti yang berhasil disita sebanyak 505,34 gram.
Berdasarkan pengakuan MA, barang haram itu diperoleh dari seseorang berinisial KB yang saat ini masih dalam pengembangan oleh Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MA dikenakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat enam tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup.