Kendari (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari meringkus seorang wanita yang kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 12,18 gram di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Sat Resnarkoba Polresta Kendari AKP Andi Musakkir saat ditemui di Kendari, Senin, mengatakan bahwa wanita tersebut berinisial KF (24), yang dibekuk di Kelurahan Anawai, Kota Kendari, pada Sabtu (31/5) sekitar pukul 13.30 Wita.
"Dari tangan pelaku, polisi menyita 12,18 gram sabu siap edar," kata Andi Musakkir.
Dia menyebutkan penangkapan bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar Kelurahan Anawai. Warga yang melihat wanita tersebut tengah mencari sesuatu di pinggir jalan yang sunyi.
"Ini adalah modus 'sistem tempel' yang mereka gunakan," ujarnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal narkoba Polresta Kendari segera melakukan penyelidikan mendalam. Hasilnya, identitas pelaku yang kerap melakukan peredaran narkoba di wilayah tersebut berhasil dikantongi dan langsung melakukan penangkapan terhadap KF.
Saat dilakukan penangkapan, tim kepolisian langsung melakukan penggeledahan dan pengembangan di beberapa tempat sesuai dengan hasil interogasi terhadap KF.
"Ada beberapa tempat, di Kelurahan Korumba, Kelurahan Bonggoeya,, dan Kelurahan Wowawanggu," sebut Andi Musakkir.
Dari hasil pengembangan tersebut, kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa delapan bungkus plastik bening berisi 12,18 gram sabu-sabu, lima potongan sedotan, satu unit hp, satu timbangan digital, tiga sendok sabu-sabu, dan barang bukti nonnarkotika lainnya.
Andi Musakkir menjelaskan usai dilakukan penangkapan, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk proses penyelidikan lebih dan pengembangan lebih lanjut.
"Menurut pengakuan tersangka, hasil dari peredaran tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari dan berfoya-foya," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka KF dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.