Kendari (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan pelatihan penguatan terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 atau KUHP baru untuk para Pembimbing Pemasyarakatan (PK) di lingkungan Sulawesi Tenggara.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra Sulardi saat di Kendari, Kamis, mengatakan UU KUHP baru tersebut merupakan tonggak sejarah penting dalam pembaharuan hukum pidana nasional.
"Yang mana, KUHP tersebut hadir menggantikan KUHP peninggalan kolonial yang telah berlaku selama lebih dari satu abad," ujarnya.
Menurut dia, pembaharuan ini membawa misi besar, tidak hanya dalam hal perubahan substansi hukum, akan tetapi juga semangat pembaruan sistem peradilan pidana yang lebih modern, konstektual, dan berkeadilan.
Ia menyebutkan pelatihan tersebut merupakan hal yang penting bagi para Pembimbing Pemasyarakatan. Sebab, KUHP yang baru ini menempatkan pemidanaan dan pemasyarakatan dalam kerangka yang lebih restoratif dan berorientasi pada reintegrasi sosial.
"Hal ini menuntut para PK untuk memahami secara mendalam peran barunya, termasuk dalam pelaksanaan diversi, restorative justice, serta penyusunan litmas yang berbasis pada pendekatan keadilan restoratif," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Baubau Nasirudin menyampaikan bahwa dengan pemberlakuan KUHP baru nantinya peran Bapas menjadi garda terdepan dalam mengutamakan alternatif pidana nonpenjara.
Hal tersebut, kata dia, juga merupakan salah satu langkah pemerintah pusat untuk mengurai over kapasitas di Lapas maupun Rutan di Indonesia.
"Karena kita sudah ketahui bersama bahwasanya mayoritas Lapas/Rutan di seluruh Indonesia termasuk Kendari pun itu sudah overcrowding," ucap Nasirudin.

Dia mengungkapkan dalam KUHP baru tersebut juga membawa paradigma baru jika tidak semua pelaku tindak pidana harus dihukum dengan penjara. Akan tetapi, untuk menerapkan pidana nonpenjara itu, Bapas harus memiliki pengetahuan tentang bagaimana cara mengimplementasikan KUHP dan alternatif pidana tersebut.
"Dengan pelatihan ini, para Pembimbing Pemasyarakatan Bapas akan dibekali tentang itu. Lebih dari itu, ketika seorang pelaku pidana diputus untuk tidak menjalani pidana penjara juga harus ada pihak yang membimbing dan mengawasi supaya dia tidak terlibat lagi dalam perbuatan tindak pidana," sebutnya.
Nasirudin berharap dengan pelatihan tersebut, Sumber Daya Manusia (SDM) di Bapas siap untuk bersama-sama penegak hukum lainnya agar bisa mengimplementasikan KUHP baru tersebut.
"Sekitar kurang lebih enam bulan lagi tepatnya pada 2 Januari tahun 2026, KUHP itu akan diberlakukan," tambahnya.
Dalam pelatihan tersebut, para Pembimbing Pemasyarakatan berdiskusi dengan aparat penegak hukum, mulai dari Polda Sultra, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, dan Pengadilan Negeri (PN) Kendari.