Kendari (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara (Sultra) berkomitmen untuk memberikan layanan yang bebas dari pungutan liar di jajaran pemasyarakatan rutan dan lapas se-Sulawesi Tenggara.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra Sulardi saat ditemui di Kendari, Minggu malam, mengatakan bahwa hal tersebut merupakan komitmen dirinya bersama jajaran untuk memberikan pelayanan kepada warga binaan di lapas dan rutan.
"Itu sudah saya sampaikan kepada seluruh pegawai jajaran pemasyarakatan di lingkungan Sulawesi Tenggara sejak saya pertama kali masuk (sebagai Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra). Sudah saya tegaskan kepada jajaran," kata Sulardi.
Dia menyebutkan sebagai bentuk komitmen dalam memberikan layanan yang bebas dari pungutan liat, pihaknya telah menyiapkan kanal resmi untuk pengaduan langsung kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimpas).
"Jadi, masyarakat, keluarga warga binaan, atau bahkan warga binaan itu sendiri jangan ragu untuk melaporkan jika menemukan praktik pungli di lingkungan lapas, rutan, maupun bapas di Sultra ini," ujarnya.
Ia juga tak menampik jika pihaknya membutuhkan partisipasi publik untuk memberantas ataupun membersihkan sistem yang tidak baik di dalam lingkungan Ditjenpas Sulawesi Tenggara.
Sulardi juga menyampaikan seluruh layanan pemasyarakatan seperti remisi, asimilasi, dan integrasi harus diberikan secara gratis tanpa syarat apa pun. Termasuk di dalamnya layanan integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) yang selama ini kerap disalahgunakan oleh oknum.
“Tidak ada bayar-bayar. Semua layanan pemasyarakatan gratis! Bila ada oknum yang meminta bayaran, laporkan. Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Sulardi.
Dia menuturkan komitmen ini merupakan bagian dari upaya nasional dalam memberantas korupsi di tubuh birokrasi pelayanan publik, khususnya pemasyarakatan. Untuk itu, pihaknya akan memperkuat pengawasan internal dan melakukan inspeksi mendadak secara rutin ke seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawahnya, yang meliputi lapas, rutan, dan bapas se-Sultra.
Ia juga mengingatkan bahwa pengaduan masyarakat dapat disampaikan melalui kanal Pengaduan Tanggap dan Terpadu Imigrasi dan Pemasyarakatan (PANTAU IMIPAS), yang telah disediakan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Kalau terbukti, kami tidak akan lindungi. Tidak ada ampun. Saya tegaskan: lapas dan rutan bukan tempat untuk mencari keuntungan pribadi di atas penderitaan orang lain,” jelasnya.
Sulardi menambahkan Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tenggara juga terus meningkatkan kualitas layanan pemasyarakatan yang Profesional, Akuntable, Sinergi, Transparan, dan Inovatif atau PASTi.