Kendari (ANTARA) - Rumah Tahanan negara (Rutan) Kelas IIB Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggagalkan aksi penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu yang dilempar ke dalam blok tahanan.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara Sulardi saat ditemui di Kendari, Sabtu malam, mengatakan bahwa aksi penyelundupan sabu-sabu terjadi sekitar pukul 16.05 WITA.
"Saat itu kami menerima informasi dari warga binaan yang sedang mencuci di kamar mandi umum tentang adanya lemparan barang mencurigakan ke dalam Kawasan Rutan Kolaka," kata Sulardi.
Dia menyebutkan saat dilakukan pengecekan terhadap barang tersebut, ditemukan dua bungkus plastik bening yang berisikan kristal diduga sabu-sabu dan satu buah tabung kaca dibungkus tisu yang diselipkan ke dalam bungkusan rokok.
"Setelah ditemukan itu, petugas kemudian melakukan penyisiran di tempat kejadian pelemparan untuk memastikan tidak ada lagi barang yang mencurigakan lainnya," ujarnya.
Sulardi mengungkapkan berdasarkan hasil pemantauan di kamera CCTV ditemukan seorang warga binaan Bernama Haikal berada di sekitar tempat kejadian pelemparan itu. Saat itu juga warga binaan tersebut langsung dipanggil untuk dimintai keterangannya.
"Dari hasil pemeriksaan Haikal diketahui bahwa dia disuruh oleh warga binaan Bernama Akbar untuk menunggu dan mengambil lemparan itu," ungkap Sulardi.
Berbekal informasi itu, kemudian petugas menginterogasi warga binaan Akbar dan diakuinya jika dirinyalah yang menyuruh Haikal untuk menunggu dan mengambil paket sabu-sabu itu.
"Dari pemeriksaan itu juga didapatkan informasi bahwa lemparan itu dilakukan oleh kurir temannya di luar," sebut Sulardi.
Dia menambahkan untuk menindaklanjuti hasil temuan penyelundupan sabu-sabu itu, Rutan Kolaka akan melaksanakan penggeledahan hingga tes urine kepada para warga binaan.