Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi mendukung penguatan peran paralegal perempuan di lingkungan Muslimat NU sebagai langkah strategis memperluas akses keadilan dan perlindungan bagi perempuan dan anak, terutama di tingkat desa.
"Dengan jaringan yang luas hingga ke tingkat akar rumput, Muslimat NU memiliki kekuatan besar untuk mempercepat pencapaian kesetaraan gender dan perlindungan anak. Ini sejalan dengan arah kebijakan nasional dan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs)," kata Menteri Arifah Fauzi dalam keterangan di Jakarta, Senin.
Hal itu dikatakannya saat menghadiri kegiatan Sosialisasi Hasil Rakernas dan Penguatan Peran Paralegal Muslimat NU di Makassar, Sulawesi Selatan.
Pihaknya mengapresiasi kiprah Muslimat NU yang telah konsisten membangun masyarakat melalui berbagai program strategis, termasuk pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, dakwah, hingga perlindungan sosial.
Menteri PPPA menegaskan pentingnya penguatan kapasitas perempuan, tidak hanya sebagai penerima manfaat, tetapi juga sebagai motor penggerak pembangunan.
"Perempuan terbukti memiliki kapasitas, kepemimpinan, dan ketangguhan dalam menghadapi berbagai tantangan. Kita perlu memberi mereka ruang untuk berperan strategis dalam pembangunan bangsa," ujarnya.
Salah satu bentuk konkret penguatan peran perempuan yang digaungkan dalam kegiatan ini adalah pembentukan dan pelatihan paralegal di lingkungan Muslimat NU.
Menteri PPPA menilai inisiatif ini sangat strategis untuk meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat desa, mencegah konflik, dan memberikan pendampingan hukum, khususnya bagi perempuan dan anak.
"Paralegal Muslimat NU diharapkan dapat menjadi jembatan bagi masyarakat, terutama perempuan, dalam memahami dan memperjuangkan hak-haknya secara hukum. Ini penting untuk menciptakan rasa aman dan kepercayaan diri perempuan dalam mengembangkan potensinya," kata Arifah Fauzi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menteri Arifah dukung penguatan paralegal Muslimat NU di tingkat desa