Kendari (ANTARA) - Komisi III DPRD Kota Kendari meminta kepada Dinas Perhubungan (Dishub) untuk tegas menangani parkir-parkir liar yang menggunakan badan jalan di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Anggota Komisi III DPRD Kota Kendari LM Rajab Jinik saat ditemui di Kendari, Senin, mengatakan bahwa pihaknya sangat mendukung langkah dari pihak kepolisian dalam melakukan pendekatan pembinaan dalam menyelesaikan persoalan parkir ilegal yang marak terjadi di Kota Lulo ini.
Sebab, selain pengelolaannya yang masuk dalam kategori pungli, parkir liar juga mengakibatkan kebocoran pada Pendapatan Asli Daerah atau PAD Kota Kendari.
"Yang dirugikan siapa? keuntungan pribadi tapi yang dirugikan pemerintah kota," kata Rajab Jinik.
Dia menjelaskan dalam pengelolaan parkir terdapat dua instansi yang menangani, yakni Dinas Pendapatan (Dispenda) atau Badan Pendapatan (Bapenda) untuk di ruang lingkup kawasan dan Dishub untuk parkir di sisi serta badan jalan.
Rajab Jinik menyarankan kepada Pemkot Kendari agar melakukan pengelolaan dengan baik terkait parkir-parkir tersebut, jika pengelolaannya diberikan kepada masing-masing wilayah kelurahan dan kecamatan, maka harus ada nomenklatur yang mengatur persoalan itu.
"Harus ada nomenklatur. Memang kita sudah punya Perda parkir, tapi harus ada nomenklatur, jangan sampai ini menyalahi aturan yang itu bisa dikategorikan pungli," ungkap Rajab Jinik.
Ia juga mendorong para pengusaha yang menggunakan badan jalan untuk parkir untuk membuat perusahaan pihak ketiga untuk mengelolanya di Dishub, agar pemasukan dari parkir tersebut bisa masuk ke dalam kas daerah.
Rajab Jinik menuturkan syarat dari parkir itu sendiri juga harus dilengkapi dengan peralatan safety, seperti baju parkir, karcis, dan lampu-lampu yang menandakan jika mereka mengatur parkir.
"Tidak semena-mena bahwa tiba-tiba kita parkir mobil, tiba-tiba langsung datang di samping mobil minta uang. tidak seperti itu, jadi, dalam proses pengolahan parkir itu ada aturan. Bukan secara tiba-tiba dan secara amburadul," ucap Rajab Jinik.
Ia juga menegaskan sanksi dari parkir liar tersebut masuk dalam kategori pungli yang bisa dibawa ke dalam ranah pidana. DPRD juga akan menindak tegas aksi pungli yang dilakukan kepada masyarakat, terlebih lagi dari sisi parkir liar itu mengakibatkan kebocoran pada PAD.
"Banyak kawasan yang kita sudah sediakan tempat parkir dan mereka sudah berkontribusi, tapi ada lagi parkir-parkir di samping-samping Warkop yang itu mengambil hak masyarakat yang lain, seperti badan jalan. Ini harus dikelola, Dinas Perhubungan harus tegas terkait ini," sebutnya.