Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) telah dilakukan secara terbuka dan melibatkan partisipasi publik.
"DPR RI menyatakan bahwa partisipasi publik dan keterbukaan telah dilakukan sejak tahap perencanaan sampai pengundangan," kata Utut menyampaikan keterangan DPR pada sidang pemeriksaan lanjutan lima perkara uji formal UU TNI di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin.
Utut menjelaskan bahwa pada tahap perencanaan yang berlangsung bulan Oktober hingga November 2024, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah melakukan serangkaian kegiatan, termasuk rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan berbagai institusi.
Menurut dia, lembaganya juga melakukan kunjungan kerja Jawa Timur, Kalimantan Utara, Sumatera Utara, Lampung, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Tenggara dalam rangka menyerap aspirasi mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI Perubahan.
Selain itu, Utut menambahkan DPR RI telah melaksanakan serangkaian agenda rapat dengan para pemangku kepentingan dan melibatkan peran aktif dari masyarakat. Hal itu demi memenuhi prinsip partisipasi bermakna yang diamanatkan MK.
Pada tahap penyusunan, dia menambahkan Komisi I DPR RI mengadakan rapat dengar pendapat umum dengan berbagai komponen, mulai dari TNI, pemerintah, hingga koalisi masyarakat sipil.
Menurut dia, pembahasan RUU TNI Perubahan dilakukan secara terbuka.
"DPR RI menyatakan bahwa selama pembahasan UU Nomor 3 Tahun 2025, sifat rapat dinyatakan terbuka. Sekali lagi, semua sifat rapat dinyatakan terbuka, kecuali rapat timus (tim perumus) dan timsin (tim sinkronisasi)," katanya.
Di sisi lain, Utut menyinggung persoalan kedudukan hukum (legal standing) para pemohon dalam lima perkara uji formal UU TNI yang tengah diperiksa MK.
Ia menilai latar belakang para pemohon yang bukan merupakan prajurit TNI, melainkan mahasiswa hingga aktivis, tidak berhubungan langsung dengan UU TNI.
"Para pemohon tidak memiliki pertautan langsung dengan UU TNI karena tidak berkapasitas sebagai TNI aktif, calon prajurit TNI, bukan pegawai di instansi sipil yang berpotensi dirugikan dengan meluasnya jabatan sipil yang memungkinkan untuk dijabat oleh TNI," ucapnya.
Atas dasar itu, Utut menilai pembentukan UU TNI tidak bertentangan dengan konstitusi. Dalam petitumnya, DPR meminta MK untuk menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima.
Lima perkara pengujian formal UU TNI yang tengah diperiksa MK, antara lain, Perkara Nomor 45/PUU-XXIII/2025, Nomor 56/PUU-XXIII/2025, Nomor 69/PUU-XXIII/2025, Nomor 75/PUU-XXIII/2025, dan Nomor 81/PUU-XXIII/2025.
Perkara-perkara itu dimohonkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Universitas Padjadjaran, Universitas Gadjah Mada, serta koalisi masyarakat sipil dan aktivis.
Dalam permohonannya, para pemohon pada pokoknya meminta MK membatalkan UU TNI yang baru karena pembentukannya dinilai tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 sehingga seharusnya dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Di sidang MK, DPR sebut pembentukan UU TNI dilakukan terbuka