Kendari (ANTARA) - Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Buton Tengah (Buteng) menangkap komplotan pencuri sapi di Desa Wakambangura, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasat Reskrim Polres Buton Tengah AKP Sunarton saat dihubungi di Kendari, Jumat, mengatakan bahwa komplotan pencuri tersebut merupakan kakak beradik dengan inisial SR dan SS.
"Alhamdulillah sampai dengan malam hari ini, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Buton Tengah telah berhasil mengamankan dua orang dengan inisial SR dan SS," kata Sunarton.
Dia menyebutkan aksi pencurian kedua pelaku itu pertama kali dilaporkan oleh warga, pada pukul 13.30 WITA, yang kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
"Dalam kejadian tersebut di TKP ditemukan sapi satu ekor dan mobil," ujarnya.
Sunarton mengungkapkan saat tiba di TKP pihaknya telah mendapati seorang tersangka SR diamankan oleh para peternak setempat. Sedangkan pelaku SS berhasil melarikan diri.
"Tiba di TKP dapat salah satu pelaku sudah diamankan peternak, kemudian posisi sapi sudah terikat di mobil," ucapnya.

Berdasarkan hasil interogasi terhadap SR, pihaknya berhasil mengantongi identitas satu pelaku lainnya yang merupakan saudara kandung pelaku SR. Saat itu juga, Tim Resmob Polres Buton Tengah langsung menjemput SS di rumahnya.
Sunarton menyampaikan karena jumlah massa yang cukup besar mendatangi TKP, pihaknya tidak bisa mengamankan barang bukti satu unit mobil. Sebab, mobil itu langsung dibakar oleh massa setempat.
"Satu unit mobil dibakar masa," jelas Sunarton.
Berdasarkan pengakuan pelaku, mobil tersebut juga merupakan milik kakak mereka yang dipinjam saat pagi hari sekitar pukul 09.00 WITA.
Saat ini kedua pelaku tersebut telah diamankan di Mako Polres Buton Tengah untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Sehubungan dengan kejadian tersebut, kami memtersangkakan Pasal 363 Ayat 1 ke-1 dan ke-4 Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," tambah Sunarton.