Kendari (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan satu tersangka dugaan korupsi pada sektor pertambangan yang merugikan negara sekitar Rp100 miliar.
Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sultra Zuhri di Kendari, Senin malam, mengatakan tersangka tersebut seorang wanita berinisial PD, yang terkait dalam penyalahgunaan wewenang Kepala Kantor Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kolaka berinisial SPI (yang juga sebelumnya ditetapkan tersangka dan sudah ditahan dalam perkara yang berbeda).
"Atas persetujuan sandar dan berlayar kapal pengangkut ore nikel yang menggunakan dokumen PT Alam Mitra Induk Nugraha (PT Amin) melalui Terminal Khusus Jeti PT Kurnia Mining Resources," kata Zuhri.
Dia menyebutkan sebelum menetapkan PD sebagai tersangka, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadapnya untuk diperiksa sebagai saksi.
"Hari ini hadir memenuhi panggilan dengan diantar oleh suami yang bersangkutan," ujarnya.

Zuhri membeberkan modus tersangka PD dalam menjalankan aksi dugaan korupsinya, sebagai perantara dalam pembelian ore nikel dari para penambang kepada para pembeli dengan mengarahkan mereka untuk menggunakan PT AMIN.
"Tersangka juga mengatur keluarnya tongkang-tongkang dari jety, baik menggunakan jeti PT KMR maupun menggunakan jeti lain sekitar wilayah PT. PJM tempat asal ore nikel dengan cara memberikan sejumlah uang kepada tersangka SPI atau syahbandar KUPP Kolaka sehingga surat persetujuan berlayar dapat diterbitkan oleh KUPP Kolaka," beber Zuhri.
Dari perbuatan tersebut, tersangka PD menerima hasil dari penjualan dari setiap dokumen PT Amin yang digunakan untuk jual beli ore nikel.
"Akibat perbuatan tersangka PD tersebut turut menyebabkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp100 miliar," ujar Zuhri.
Atas perbuatannya, kata Zuhri, tersangka melanggar Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, Pasal 5 Ayat 1, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHAP Jo Pasal 64 Ayat 1.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejati Sultra tetapkan satu tersangka korupsi pertambangan